Shallom, disini kita akan membahas tentang analisis UUD 45 pasal 28 D ayat 1 - 4. hari2 saya kuliah dan sibuk dengan kesibukan saya sendiri hahaha, Sambil kuliah saya sempatkan chatting, main game dll deh.. nah kebetulan saya mendapatkan tugas tentang analisis UUD 45 siapa tau dapat bermanfaat.
Analisis UUD 45 pasal 28 D ayat 1 - 4
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
Negara Indonesia
adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Jadi setiap orang yang menjadi warga indonesia secara
hukum telah mendapatkan perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum, bila mana terjadi diskriminasi setiap warga
indonesia berhak melapor ke polisi, dari situlah setiap warga indonesia berhak
mendapatkan perlakuan yang sama dan perlindungan. Tidak memandang orang itu
kaya atau miskin bila melakukan pelanggaran maka akan tetap kenai hukuman.
UUD 45 pasal 28
juga Merupakan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk
orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak
mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.
setiap orang
harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum
tersebut melalui proses hukum yang dijalankan oleh penegak hukum, namun posisi dan kedudukan seseorang
didepan hukum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan
tatanan system hukum serta rasa keadilan masyarakat kita.
setiap orang juga berhak mendapatkan jaminan perlindungan
bagi dirinya dan keluarganya secara adil dan merata, namun pada kenyataanya
masih banyak dari mereka yang mendapatkan perilaku buruk di dalam mendapatkan
perlindungan.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setiap
orang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, upah/imbalan
merupakan hal yang sewajarnya sebagai bentuk kompensasi atas kontribusi yang
diberikan buruh pada perusahaan, Setiap
pekerja berhak memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
tersebut, misalnya perlakuan yang adil yaitu tanpa adanya perbedaan status,
suku, maupun keyakinan, sehingga setiap pekerja merasa tenang dan nyaman atas perlakuan
adil dan jaminan yang di berikan. Namun seiring berjalannya waktu perlindungan
terhadap tenaga kerja masi sangat kurang, contohnya para TKI ( migrant ),
kematian kekerasan dan berbagai pelanggaran HAM lainnya, Salah satu faktor
keberhasilan adalah anda telah mampu membangun kepercayaan di kalangan
bawahan, bersama bawahan berkomitmen untuk menerapkan kerjasama dalam
berperilaku dan bekerja. Bekerja dalam 1 tim yang solid.
(3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Setiap warga negara Indonesia berhak terlibat
/ aktif didalam pemerintahan dan
dapat mengemukakan pendapat serta duduk didalam pemerintahan tersebut, asalkan memenuhi syarat – syarat dan ketentuan
yang berlaku sehingga tidak heran jika orang berlomba –lomba untuk bisa duduk
di kursi pemerintahan, namun masih saja ada diskriminasi sosial.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Setiap warga negara
indonesia yang lahir di negara indonesia sudah merupakan warga negara indonesia
yang dapat di lihat dari akte kelahiran
Jadi
sekirannya setiap orang dapat mendapatkan keadilan kesejaheraan dan kemakmuran
dalam kehidupan bernegara dan bertanah air.
Bun, Kevin Sebastian R
915110197
saya kutip dari blog teman - teman yang lain dan wikipedia, siapa tau bermanfaat, indahnya berbagi ^.^ v
makasihhh sangatt membantu......
BalasHapuskunjungi blog ku ya pencintamantan.blogspot.com
makasih infonya. sangat membantu tugas kuliah saya
BalasHapus