Selasa, 20 September 2011

analisis UUD 45 pasal 28 D ayat 1 - 4

Shallom, disini kita akan membahas tentang analisis UUD 45 pasal 28 D ayat 1 - 4. hari2 saya kuliah dan sibuk dengan kesibukan saya sendiri hahaha, Sambil kuliah saya sempatkan chatting, main game dll deh.. nah kebetulan saya mendapatkan tugas tentang analisis UUD 45 siapa tau dapat bermanfaat.


Analisis UUD 45 pasal 28 D ayat 1 - 4

 (1)       Setiap orang  berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Jadi setiap orang yang menjadi warga indonesia secara hukum telah mendapatkan perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, bila mana terjadi diskriminasi setiap warga indonesia berhak melapor ke polisi, dari situlah setiap warga indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan perlindungan. Tidak memandang orang itu kaya atau miskin bila melakukan pelanggaran maka akan tetap kenai hukuman.
UUD 45 pasal 28 juga Merupakan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.
setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut melalui proses hukum yang dijalankan oleh penegak hukum, namun posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan system hukum serta rasa keadilan masyarakat kita.
setiap orang juga berhak mendapatkan jaminan perlindungan bagi dirinya dan keluarganya secara adil dan merata, namun pada kenyataanya masih banyak dari mereka yang mendapatkan perilaku buruk di dalam mendapatkan perlindungan.

 (2)       Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

            Setiap orang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, upah/imbalan merupakan hal yang sewajarnya sebagai bentuk kompensasi atas kontribusi yang diberikan buruh pada perusahaan,  Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja tersebut, misalnya perlakuan yang adil yaitu tanpa adanya perbedaan status, suku, maupun keyakinan, sehingga setiap pekerja merasa tenang dan nyaman atas perlakuan adil dan jaminan yang di berikan. Namun seiring berjalannya waktu perlindungan terhadap tenaga kerja masi sangat kurang, contohnya para TKI ( migrant ), kematian kekerasan dan berbagai pelanggaran HAM lainnya, Salah satu faktor keberhasilan adalah anda telah mampu membangun kepercayaan di kalangan bawahan, bersama bawahan berkomitmen untuk menerapkan  kerjasama dalam berperilaku dan bekerja. Bekerja dalam 1 tim yang solid.

(3)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  
          Setiap warga negara Indonesia berhak terlibat / aktif  didalam pemerintahan dan dapat mengemukakan pendapat serta duduk didalam pemerintahan tersebut,  asalkan memenuhi syarat – syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak heran jika orang berlomba –lomba untuk bisa duduk di kursi pemerintahan, namun masih saja ada diskriminasi sosial.
 
(4)       Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

            Setiap warga negara indonesia yang lahir di negara indonesia sudah merupakan warga negara indonesia yang dapat di lihat dari akte kelahiran
Jadi sekirannya setiap orang dapat mendapatkan keadilan kesejaheraan dan kemakmuran dalam kehidupan bernegara dan bertanah air.        
Bun, Kevin Sebastian R
915110197

saya kutip dari blog teman - teman yang lain dan wikipedia, siapa tau bermanfaat, indahnya berbagi ^.^ v

2 komentar:

  1. makasihhh sangatt membantu......
    kunjungi blog ku ya pencintamantan.blogspot.com

    BalasHapus
  2. makasih infonya. sangat membantu tugas kuliah saya

    BalasHapus